Kamis, 06 Januari 2011

study kasus etika profesi

pada tahun 2002 ketua ikatan akuntansi Indonesia mengemukakan 10 akuntan publik diketahui melanggar etika melalui rekayasa data perusahaan. "Pelanggaran itu mereka lakukan dengan menyembunyikan fakta yang berkait dengan informasi publik," Zainal menuturkan pelanggaran itu juga dilakukan akuntan publik beberapa perusahaan yang listing di bursa saham. Namun dia tidak menyebutkan emiten yang melakukan rekayasa informasi itu. Zainal Sudjais mencontohkan pelanggaran yang dilakukan dengan menilai sebuah perusahaan hanya pada perusahaan induk, sedangkan anak-anak perusahaan dibuat fiktif melalui berbagai cara. Selain itu, mereka membuat transaksi derivatif yang rumit sehingga tidak dipahami masyarakat serta kalangan akuntan.
"Hasil penilaian akuntan publik menunjukkan kinerjanya positif, tetapi setelah beroperasi beberapa saat kemudian ternyata bangkrut."
Dalam berbagai kasus, kata dia, kesalahan biasa dilakukan akuntan, bukan institusi. Dengan demikian, yang kena sanksi bukan perusahaan, melainkan orang bersangkutan.

Prosedural

"Sulit mengatakan pada kasus di Indonesia disebabkan oleh kesalahan perusahaan akuntan publik, karena secara prosedural telah mengikuti. Meski terjadi kesalahan dipastikan karena orangnya," tegas dia.

Dia menyatakan profesi akuntan dipagari etika profesi sehingga seluruh perusahaan yang bergerak di bidang itu akan selalu mematuhi. IAI sudah mengatur standar dan etik profesi sehingga menjadi patokan bagi seluruh akuntan yang beroperasi di Indonesia.

"Namun dapat saja pelanggaran terjadi dalam profesi itu sehingga bisa dikenai tindakan. Termasuk, imbas negatifnya akan dirasakan akuntan tersebut."

Saat ini lembaga peradilan dalam organisasi itu, yakni Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP), belum maksimal. Sebab, masih berkedudukan di bawah kompartemen akuntan publik.

Dia akan mengusulkan badan itu berada di bawah dewan anggota, sehingga bisa menindak tegas anggota yang indisipliner.

Apalagi saat ini bentuk sanksi yang dijatuhkan ke akuntan publik yang melanggar etika sangat lemah. Paling-paling anggota yang melanggar hanya dicabut izinnya, tetapi tidak pernah ada yang sampai ke pengadilan.

Ketua panitia Dr Imam Ghozali MCom Akt mengharapkan simposium itu dapat meningkatkan kualitas akuntan publik. Sebab, kualitas produk PTN/PTS bidang akuntansi selama ini masih sangat kurang.

Sebagai langkah awal IAI Kompartemen Akuntan Pendidik antara lain menghapus gelar Akt bagi lulusan PTN. Padahal selama ini seluruh sarjana lulusan akuntansi otomatis memperoleh gelar rangkap, yakni SE Akt.

Mulai 31 Agustus 2004, kata dia, tak ada lagi gelar akuntan otomatis. Untuk memiliki gelar itu lulusan PTN dan PTS harus mengikuti pendidikan khusus akuntan 20-40 SKS.

"Pendidikan ditekankan pada sektor etika dan moral sehingga kelak keluaran jurusan akuntansi siap bersaing di pasar global."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar