Rabu, 05 Januari 2011

Prinsip transaksi syariah

• Transaksi syariah terdiri dari 2 macam:
1. Transaksi tabarru
2. Tijarah

o Akad Tabarru digunakan untuk tujuan saling menolong tanpa mengharapkan balasan kecuali dari Allah Swt.
o Akad tijarah adalah transaksi dengan tujuan mencari keuntungan
o Akad tijarah dapat dibagi menjadi 2:
1. Natural certainty contract
2. Natural uncertainty contract
o Natural certainty contract adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatan, bagi dari segi jumlah maupun waktu penyerahan
o Transaksi natural certainty contract dapat didekati dengan menggunakan teori pertukaran, sedangkan transaksi natural uncertainty contract dapat didekati denan menggunakan teori campuran
o Pertukaran antara ‘ayn berbentuk barang dengan dayn lazim dikenal sebagai transaksi jual beli(bai’), sedangkan untuk pertukaran yang sama dimana ayn nya berbentuk jasa atau manfaat, maka lazim dikenal sebagai transaksi sewa menyewa(ijarah)
o Wa’d adalah janji dari satu pihak kepada pihak lainnya yang sifatnya tidak mengikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar