Kamis, 06 Januari 2011

kas dan setara kas

Definisi Kas Dan Setara Kas

Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank. Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.

Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha. Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:

1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover

Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.

2. Prangko dan Materai

Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies)

3. Kas bon atau uang muka

Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.

4. Cek mundur dan cek kosong

Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.

Untuk keperluan penyusunan neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank dilaporkan sebesar nilai nominal. Perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi pada umumnya tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci mengenai teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang mengatur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti sepenuhnya.

Untuk tujuan pengendalian kas dan bank, perusahaan pada umumnya, melakukan pemisahan dana antar kas kecil (petty cash) dan kas besar(cash on hand). Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas. Dalam kas kecil dikenal dua sistem, yaitu :

1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).

2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).

Wajib pajak (WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem di atas dan semua itu diserahkan sepenuhnya pada praktik pembukuan WP

2 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai kas , silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/986/1/21207491.pdf semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus
  2. ada gak cara penghitungan kas dan setra kaitu...

    BalasHapus