Selasa, 01 Maret 2011

STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PEMUSATAN GLOBAL

Kamis, 16 September 2010

STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PEMUSATAN GLOBAL



Tekanan internasional untuk peningkatan dalam perbandingan antara akuntansi dan pengungkapan perusahaan, khususnya MNEs, berangkat dari bermacam-macam kepentingan dan kepedulian oleh partisipan grup dan organisasi secara luas. Mengagaris bawahi tekanan ini adalah salah satu kepercayaan fundamental bahwa peningkatan perbandingan akan memfasilitasi perbandingan internasional yang terinformasi dengan baik dalam performa dan prospek perusahaan, dengan keuntungan ekonomi yang bersifat konsekuen. Peranan dan dampak dari MNEs akan diungkap lebih jelas dan akan membantu memonitor atau bahkan mengontrol perilaku MNEs. Lebih jauh lagi, pembuat keputusan nasional dan internasional diharapkan untuk mempertinggi standar dengan akuntabilitas yang lebih komprehensif untuk organisasi yang lebih besar dan kompleks.
Grup dari pengguna dan organisasi apakah yang tertarik dengan urusan dari MNEs dan harmonisasi atau standarisasi dari akuntasni internasional? Kekuatan dan jangkauan global dari MNEs adalah banyak negara ataupun masyarakat yang terpengaruhi baik secara langsung amupun tidak langsung oleh operasi dari MNEs.ini mungkin, tetapi, untuk membedakan sejumlah grup baik yang mempunyai kepentingan biasa, maupun mereka yang mempunyai kepentingan unik. Mengapa mereka mengingkan informasi mengenai MNEs? Apa sifat dari informasi yang mereka butuhkan untuk memenuhi persyaratan pengambilan keputusan? Mengapa mereka ingin untuk mempengaruhi prilaku MNEs dengan hormat kepada akuntansi dan pengungkapan informasi? Sebagian besar partisipan grup terdiri dari:
  • Pemerintah
  • Serkat perdagangan dan pegawai
  • Investor (termasuk analis keuangan)
  • Bankir dan orang yang meminjamkan dana
  • Akuntan dan auditor

PEMERINTAH
Peranan pemerintah dalam menentukan isi dan sifat dari laporan perusahaan khususnya adanya campur tangan pemerintah dalam proses telah dipelajari lebih luas. Adanya campur tangan pemerintah adalah luas meliputi beberapa negara dengan tradisi perspektif legislasi yang menditail (contohnya Prancis dan Jerman), berlawanan dengan negara Anglo-Amerika yang menekankan kepada badan profesional pribadi baik yang autonomous maupun quasi-autonomous. Literatur atas peranan pemerintah sebagai pengguna potensial dari laporan perusahaan sangat jarang ditemukan.
Informasi yang dibutuhkan pemerintah membutuhkan bermacam-macam perusahaan dan pengaruhnya, contohnya, adanaya peencanaana dan regulasi pemerintah. Tetapi, informasi jenis ini sering kali terlalu luas untuk di masukan ke dalam laporan tahunan perushaan, yang mana jika ditambahkan informasi ini akan menjadi sangat sangat susah dipakai. Lebih jauh lagi, sebagai tambahan dari pertanyaan atas kuantitas, banyak dari informasi menghormati satu sama lain baik dari suplier maupun penerima sebagai informasi laporan yang bersifat sangat rahasia dan terbatas hanya untuk laporan tujuan khusus yang sangat ketat dan rahasia. Meskipun kekuatan relatif dari perusahaan dan pemerintah sering sekali menjadi masalah kontoversi, ini adalah bukti

bahwa pemerintah mempunyai kekuasaan untuk meminta dan mendapatkan informasi baik dari perusahaan lokal maupun MNEs. Luas dan kerahasiaan informasi yang
dibutuhkan oleh pemerintah pemerintah , baik sebagai rumah dan tuan rumah, dikombinasikan dengan kekuatan mereka untuk mendapatkan informasi apapun yang mereka butuhkan , akan mendukung pandangan bahwa pemerintah bukan pengguna penting bagi publikasi laporan perusahaan. Belum lagi sejumlah besar tekanan untuk meningkatkan pengungkapan informasi MNEs yang datang dari pemerintah.

PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
PBB pertama kali terlibat dalam debat pengungkapan informasi pada tahun 1976 ketika sebuah grup ahli ditunjuk melalui komisi Transnational Corporation (yang sekarang termasuk dalam pekerjaan UNCTAD) untuk memformulasikan proposal yang mengikuti sebuah studi mengenai dampak MNEs kepada perkembangan dan hubungan internasional. Tudak hanya melakukan studi ini untuk mengidentifikasi masalah dalam komparabilitas internasional dengan hormat ke informasi yang disediakan oleh MNEs, tetapi juga mengungkapkan kekurangan informasi yang besar, baik dalam bentuk finansial maupun nonfinansial. Sebagai hasilnya, grup ahli ini mengkonsentrasikan diri pada perkembangan dari daftar minimum hal-hal yang ada dalam pengungkapan informasi MNEs baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial dalam laporan tujuan umum perusahaan, baik dalam level grup MNEs sebagai anggota individual perusahaan. Hasil dari deliberasi ini adalah proposal yang komprehensif dan mendetail atas proposal inkooperasi. Dan yang paling pentinglagi adalah, laporan keuangan konsolidasi yang diterima diseluruh dunia, informasi segmental dan disagregat, dan informasi finansial dan nonfinansial yang luas. Proposal ini digunakan sebagai basis pengembangan paket standar internasional dalam konteks dari code of coduct MNEs.

Working Group of Experts (ISAR). Tujuan utama dari grup ini adalah untuk merekomendasikan standar internasional yang mana akan membuat negara anggota setuju untuk mendukung dan jika perlu, memaksakannya dengan hukum. Tetapi perkembangan untuk mencapai kesepakatan cenderung lambat dan dalam beberapa kasus, untuk mendapatkan informasi nonfinansial, menjadi tidak mungkin. Pada Oktober 1982, kebanyakan negara merekomendasikan agar badan terus bekerja dalam bentuk yang lebih permanen.

Organisasi untuk Kooperasi dan Pengembangan Ekonomi (OECD)
OECD (Organization for Economic Cooperationand Development) mempunyai keanggotaan yang lebih terbatas dibandingkan dengan PBB. Dengan hanya 30 negara anggota, berlawanan dengan PBB yang memiliki anggota lebih dari 190 negara, OECD menggambarkan kepentingan dari industrialisasi dan substansiali grup barat dari negara, termasuk Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Belanda, Inggris, dan AS. Negara-negara ini adalah rumah bagi sebagian besar negara MNEs. Pada tahu 1976, mengikuti konsultasi dangan kepentingan serikat dagang dan bisnis, satu set panduan untuk MNEs berisikan tujuan memperkuat kepercayaan antara MNEs dan Pemerintah, dan mendapatkan kritik untuk aktivitas MNEs. Panduan ini berisi tentang kumpulan prinsip atau rekomendasi untuk menutupi kode etik bisnis yang dikeluarkan secara luas dan

didisain untuk mencegah kesalah pahaman dan membangun atmosfer kepercayaan (OECD, Policy Brief, Juni 2003). Panduan ini direvisi lagi pada tahun 2000 dengan tujuan untuk merespon kekhawatiran tambahan berkaitan dengan dampak MNE pada negara asal dan tuan rumah. Sekarang ada bukti yang terus bertambah bahwa panduan tersebut telah menjadi semacam ikon. OECD saat ini sedang bekerja dengan beberapa badan internasional yang berbeda, seperti Uni Eropa, untuk menentukan kapan mereka perlu untuk melakukan kolaborasi atas inisiatif untuk mempertinggi derajat organisasi.
Uni Eropa
Pada tahun 2004, Uni Eropa (EU) terdiri dari 25 negara anggota (Austria, Belgia, Cyprus, Rep. Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Honggaria, Irlandia, Itali, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris). EU telah terlibat dalam harmonisasi akuntansi internasional dan sta ndar pelaporan sejak tahun 1960 sebagai bagian dari harmonisasi hukum perusahaan, yang telah digunakan setelah Treaty of Rome (1957). Aktivitas EU telah mempunyai tujuan untuk mempromosikan tujuan integrasi ekonomi dan pengembangan perusahaan. Termasuk MNEs, juga seharusnya mempunyai kemerdekaan untuk menjadi lebih internasional dengan cara diperbolehkan melakukan bisnis dan bersaing dengan negara lain dengan kerangka kerja hukum, peraturan perpajakan, dan sumber daya keuangan yang brada pada keadaan yang biasa.
Harmonisasi akuntansi dan pelaporan di EU berdampak signifikan khususnya bagi MNEs karena, berlawanan dengan PBB dan OECD, semua persetujuan yang mempunyai bentuk petunjuk mempunyai kekuatan hukum dan setiap negara anggota mempunyai obligasi untuk memasukan petunjuk ke dalam hukum nasional respektif. Peraturan disisi lain, menjadi hukum melalui EU tanpa melalui proses legislatif nasional. Petunjuk EU yang pertama dan kedua dikeluarkan pada tahun 1968 dan 1976.
Fourth Directive (petunjuk keempat). Petunjuk keempat dibuat/dikeluarkan pada tahun 1978, menambahkan persyaratan yang menditail yang berkaitan dengan pengungkapan informsi, klasifikasi dan presentasi dari informasi, dan metode penilaian. Implementasinya memakan banyak waktu. Persetujuan dalam petunjuk keempat melibatkan periode yang sulit dan panjang dari konsultasi dan negosiasi, khususnya dalam pandangan bahwa dalam faktanya Inggris, Irlandia, bersama dengan Denmark, bergabung dengan EU hanya pada tahun 1973 dengan tradisi berbeda akuntansi dan kebijakan pengungkapan informasi yang jauh berbeda. Hasilnya adalah sebuah kompromi antara sistem Benua Eropa dengan sistem Anglo Amerika.
Tujuan dari petunjuk EU keempat sebenarnya bukanlah keseragaman tetapi condong ke arah pemberian kordinasi atau harmonisasi atas sistem legal yang ada. Isi dari petunjuk keempat yang signifikan pengaruhnya adalah persyaratan menditail mengenai prinsip dan klasifikasi atas akuntansi biaya historis konvensional. Ada fleksibilita syang substansial, tetapi, dengan memperhatikan penilaian persediaan, depresiasi, dan perlakuan atas goodwill. Diwaktu yang sama, pendekatan penilaian alternatif seperti

biaya pengganti, penilaian ulang nilai pasar, dan pengaturan nilai pasar diperbolehkan baik dalam akun utama maupun dalam pernyataan tambahan. Petunjuk ini juga berisi persyaratan pengungkapan yang meningkatkan tingkatan pengungkapan informasi di dalam berbagai negara EU. Dampak bagian petunjuk ini paling tampak di Itali dan negara EU yang relatif baru. Isi yang penting lainnya dalam petunjuk keempat ini adalah adopsi dari konsep Inggris dalam “true and fair view”. Tetapi adopsi ini masih belum jelas apakah memberikan dampak yang jelas atau tidak kepada negara EU yang lainnya.
Secara keseluruhan petunjuk keempat ini mempunyai garis start yang signifikan dalam proses harmonisasi. Ini membawa fleksibilitas dalam prinsip pengukuran dan penilaian dan kurangnya komprehensif dengan respek/rasa hormat kepada tranlasi mata uang asing, lease dan dana, atau laporan arus kas yang diinginkan. Disisi lain petunjuk ini juga meningkatkan pengungkapan dan transparansi didalam negara EU.
Petunjuk Ketujuh. Pada tahun 1983, petunjuk ketujuh atas akun konsolidasi diadopsi. Ini meningkatkan isu atas hubungan spesial ke operasi MNEs dan kontoversi. Isu yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menyangkut definisi dari kata “grup”. Dalam pendekatan Inggris, yang berdasarkan kepada hak legal dan kepemilikan untuk mengontrol sebuah perusahaan, yang sangat kontras dengan pendekatan Jerman.

Read More......

Jumat, 07 Januari 2011

tugas kelompok buku audit

Pengertian Auditing
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang reabilitias dari pernyataan seseorang.
Beberapa pengertian Auditing yang diberikan oleh beberapa sarjana dibidang akuntansi antara lain:
• Konrath (2005:5) mendefinisikan auditing sebagai
“suatu proses sistematis untuk secar objectif mendapatkan dan engevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan criteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
• Alvin A. Arens, Mark Beaslev, (2003,11)
“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person.
• Whittington, O.Ray dan Kurt Panny, (2001:5)
“Auditing is an examination of a company’s financial statements by a firm of independent public accountants. The audit consists of a searching investigation of the accounting records and other evidence supporting those financial statement. By obtaining an understanding of the company’s internal control, and by inspecting documents,observing of assets, making inquires within and outside the company, and performing other auditing procedures, the auditors will gather the evidence necessary to determine whether the financial statement provide a fair and reasonably complete picture of the company’s financial position and its activities during the period being audited.”
Ada beberapa hal yang penting dari pengertian tersebut yang perlu dibahas.
Pertama, yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas. Catatan-catatan pembukuan terdiri dari buku harian (Buku Kas/Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian, Buku Serba Serbi),buku besar dan sub buku besar.
Kedua, pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis. Dalam melakukan pemeriksaannya, akuntan public berpedoman pada Standar Professional Akuntan Publik (di USA : generally accepted auditing standards), menaati Kode Etik IAI dan Aturan Etika IAI Kompertamen Akuntan Publik serta mematuhi Standar Pengendalian Mutu.
Ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independent, yaitu akuntan public.
Keempat, tujuan dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
AUDITING DAN ASERSI MANAJEMEN
Asersi adalah representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan. Asersi laporan keuangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Existence atau occurance: apakah semua harta, hutang dan ekuitas yang tercantum di neraca betul-betul ada, dan atau apakah semua transaksi yang dipresentasikan dalam laporan laba-rugi betul-betul terjadi??
2. Completeness : apakah ada harta, hutang, dan ekuitas ataub transaksi yang dihilangkan dari laporan keuangan?
3. Rights and Obligation : apakah harta yang tercantum di neraca dimilki perusahaan, dan apakah kewajiban yang tercantum di neraca merupakan kewajiban perusahaan pertanggal neraca?
4. Valuation atau allocation : apakah harta, hutang atau ekuitas dinilai dengan tepat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan apakah saldo-saldo sudah dialokasikan secara wajar antara neraca dan laba rugi.
5. Presentasi and disclosure; Apakah pengklasifikasian seperti current versus noncurrent assets and liabilities, dan operating versus nonoperating revenues and axpenses, sudah direfleksikan secara tepat dilaporkan keuangan, dan apakah pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sudah memadai agar laporan keuangan itu tidak misleading (menyesatkan).
Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi) tersebut betu-betul wajar ; maksudnya untuk meyakinkan “tingkat ketertarikan antara asersi tersebut dengan criteria yang ditetapkan”. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksudkan dengan criteria yang ditetapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statement of Financial Accounting Standards (SFAAs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs),Accounting Research Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya.
Perbedaan Auditing dengan Akuntansi
Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan public memulai pemeriksaanya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journal), bukti-bukti pembukuan (document) dan sub buku besar (sub-ledger). Sedangkan akuntansi mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan,buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan. Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan sedangkan Auditing dilakukan oleh akuntan public (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Akuntan Publik, Aturan Etika IAI Kompartemen Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu.
TAHAPAN-TAHAPAN AUDIT :
1. Kantor Akuntan Publik (KAP) dihubungi oleh calon pelanggan (klien) yang membutuhkan jasa audit.
2. KAP membuat janji untuk bertemu dengan calon klien untuk mebicarakan :
- Alasan perusahaan untuk mengaudit laporan keuangannya
- Apakah sebelumnya perusahaan pernah diaudit KAP lain
- Apa jenis usaha perusahaan dan gambaran umum mengenai perusahaan tersebut
- Apakah data akuntansi perusahaan diproses secara manual atau dengan bantuan computer
- Apakah sistem penyimpanan bukti-bukti pembukuan cukup rapih
3. KAP mengajukan surat penawaran (audit proposal)
4. KAP melakukan audit field work (pemeriksaan lapangan)
5. Selain audit report, KAP juga diharapkan memberikan Management Letter yang isinya memberitahukan kepada manajemen mengenai kelemahan pengendalian intern perusahaan dan saran-saran perbaikannya.
JENIS-JENIS AUDIT
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bias memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN
Di Indonesia, pemakaian gelar akuntan, samapai saat ini dilindungi oleh Undang-Undang Pemakaian Gelar Akuntan tahun 1954. Mereka yang berhak memakai gelar Akuntan adalah lulusan Fakultas Ekonomi Negeri jurusan Akuntansi, lulusan STAN dan lulusan Fakultas Ekonomi swasta jurusan Akuntansi yang telah lulus ujian Negara dan UNA dasar serta UNA profesi.
Untuk bisa memperoleh izin praktek sebagai Akuntan public, seorang Akuntan harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan Departemen Keuangan, antara lain : berpengalaman di KAP minimal 3 tahun setara 4000 jam, mempunyai beberapa orang staff, memepunyai kantor yang cukup representative dan lain-lain. Mulai tahun 1998, untuk memperoleh izin praktek terlebih dahulu harus lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), yang diselenggarakan atas kerjasama IAI dan Departemen Keuangan.
Seorang akuntan yang mempunyai nomor register bisa memilih profesi sebagai :
• Akuntan Publik (External Auditor):dengan memiliki KAP atau bekerja di KAP
• Pemeriksaan Intern (Internal Auditor): dengan bekerja di Bagian Pemeriksaan Intern (Internal Audit Department)suatu perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya akan disebut Satuan Pengawas Intern (SPI).
• Auditor Pemerintahan (Government Auditor): dengan bekerja di BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), atau Inspektorat disuatu Departemen Pemerintahan.
• Financial Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatu perusahaan
• Cost Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan
• Management Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi manajemen suatu perusahaan
• Tax Accountant: dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atau Direktorat Jenderal Pajak
• Akuntan Pendidik: dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

SEPULUH STANDAR AUDITING MENURUT PSA NO. 01 (SA seksi 150)
Standar Auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 10 standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu :
a. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
c. Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan audit harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Rumusan kode etik saat ini sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntansi Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
Saat itu pernyataan Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari 8 Bab (11 pasal) dan 6 pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah:
1. Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS DAN INDEPENDENSI
2. Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL
3. Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN
4. Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
5. Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
6. Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang PERPINDAHAN STAFF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN LAIN.
Etika profesi (tanggung jawab) secara terus-menerus telah dipusatkan pada tingkat masing-masing praktisi. Sumber-sumber otentik pada tingkatan tersebut terkandung dalam norma pemeriksaan akuntan, kode etik profesi Ikatan Akuntan Publik Amerika, surat-surat edaran tentang tanggung jawab di bidang praktek-praktek perpajakan, surat-surat edaran mengenai norma di bidang jasa konsultasi manajemen dan surat-surat edaran mengenai norma pengendalian kualitas.
• Norma umum dan kode etik
Tiga norma pemeriksaan umum (latihan atau training, bebas atau independence, kemahiran jabatan dengan seksama atau profesional care) adaalh bersifat pribadi dan hal tersebut berhubungan dengan persyaratan sebagai pemeriksa serta kualitas pekerjaannya. Kode etik profesi terdiri dari konsep, aturan-aturan, dan penafsiran.
• Pengendalian Pemeriksaan
Pengendalian pemeriksaan meliputi :
1. Perencanaan dan pengawasan
2. Pengendalian kualitas
• Siklus akuntansi
Umumnya dijumapai kesulita-kesulitan untuk mengenali kelemahan-kelemahan pengendalian intern dalam suatu siklus tertentu. Kesulitan tersebut umumnya akibat dari fakta :
1. Tidak mempunyai suatu pengertian mengenai berbagai dokumen asli dan buku catatan akuntansi dan bagaimana mereka menghubungkan satu dengan lainnya dalam suatu sistem akuntansi.
2. Tidak mengetahui secara rinci jenis-jenis pengendalian akuntansi intern apa terhadap dokumen-dokumen asli dan buku catatan akuntansi yang ada
• Pertimbangan-pertimbangan lain
1. Diperlukan komunikasi mengenai kelemahan-kelamahan yang cukup penting
2. Laporan atas pengendalian intern dapat berupa :
a. Pendapat yang terpisah atas Pengendalian Intern
b. Laporan dibuat sebagai bagian suatu pemeriksaan laporan keuangan
c. Laporan didasarkan atas pedoman yang ditentukan oleh instansi/agen yang berfungsi sebagai pengatur
d. Laporan dengan tujuan khusus
3. Dampak dari suatu Fungsi Pemeriksaan Intern












DAFTAR PUSTAKA




Agoes Sukrisno, Auditing (Pemeriksaan Akuntansi) oleh Kantor Akuntan Publik,edisi ketiga, Jakarta:Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2002.
Ichwan M, Auditing, Yogyakarta: Liberty, 1987.
www.Google.com

nama-nama kelompok:
1. Ayu Fitri Adiyanti 20207185
2. Dewi Novi Handayani 20207307
3. Lukman Santoso 20207671
4. Louise Oksiana.B 20207666
5. Lucia Utami 20207667
6. Marrenda Patra A.H 20207694
7. Menixco 20207709
8. Tiara Rachman P 21207097

Read More......

Kamis, 06 Januari 2011

langkah langkah menjadi auditor

untuk menjadi seorang auditor biasanya orang akan bertanya syarat syarat apa saja ?

Syarat utamanya adalah kemampuan analisa yang baik, audit IT sebagaimana audit keuangan dasarnya adalah logika. Semakin baik logika tentunya hasil pekerjaan auditnya lebih baik. Tapi penilaiannya agak susah, sehingga paling gampang adalah kemampuan komputer dan akuntasi yang baik. Praktisnya, kalau kamu dari jurusan akuntasi atau IT atau variannya misal komputerisasi akuntasi artinya background kamu dah cukup untuk jadi IT auditor. Tinggal apply ke perusahaan atau buka kantor audit / konsultan sendiri. Dengan begitu kamu sudah menjadi IT auditor.

haruskah kita menguasai semua hal yang berhubungan dengan IT dan IS?

Ya, sebagaimana konsultan perminyakan yang mempelajari tentang dasar minyak bumi. Auditor IT harus menguasai semua hal yang berhubungan dengan IT mulai dari network sampai programming. Masalahnya tinggal sedalam apa, ini yang perlu pelan-pelan.

Read More......

akuntansi kliring

AKUNTANSI KLIRING

PENGERTIAN KLIRING

PESERTA KLIRING

WARKAT / NOTA KLIRING

WARKAT / NOTA YANG BUKAN KLIRING

JENIS – JENIS KLIRING

MEKANISME KLIRING

PROSEDUR AKUNTANSI KLIRING

Pengertian Kliring:

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.

Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

Peserta Kliring:

Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :

Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.

Contoh : Bank Retail, Bank Devisa

Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.

Contoh : BPR

Warkat / Nota kliring

Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :

cek,

bilyet giro,

wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,

bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,

nota kredit, dan

surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )

Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :

Ber valuta Rupiah

Bernilai nominal penuh

Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan

Telah dibubuhi cap kliring

Jenis – jenis warkat kliring :

Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.

Contoh :

Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.

Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.

Contoh :

Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.

Warkat kredit keluar, yaitu :

warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.

Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.

Warkat kredit masuk, yaitu :

warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.

Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.

Warkat yang bukan kliring

Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.

Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.

Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.

Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.

Jenis-Jenis Kliring

Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.

Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).

Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

PERTEMUAN KLIRING

Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan kliring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.

Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.

Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :

Senin sampai dengan Jumat:

Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30

Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00

Sabtu :

Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00

Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00

Pembukuan Transaksi Kliring :

Kasus : Kembali ke ilustrasi kliring.

Pada saat bank ABC menerima warkat giro dari bank Omega

Kedua bank akan mencatat transaksi kliring tersebut sbb.

Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara “Kliring” atau langsung ke rekening giro pada B I.

Pada bank ABC – cabang Jakarta

Pada saat terima warkat dari Tn. Sigit untuk disetorkan ke (menambah) rekening giro Ny. Dita.

D : Kliring Rp. 30.000.000,-

K : Giro – Rek. Ny. Dita Rp. 30.000.000,-

Setelah diketahui hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening Kliring.

D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-

K : Kliring Rp. 30.000.000,-

Pada bank Omega – cabang Jakarta

Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Sigit) akan membebankan rekening Tn. Sigit dengan jurnal sbb :

D : Giro – Rek. Tn. Sigit Rp. 30.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-

Bang Omega dapat langsung mengkredit rekening giro pada BI arena cek tersebut adalah cek dari nasabahnya sendiri.

Apabila Tyas seorang nasabah bank Omega – cabang Jakarta menyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp. 50.000.000,- kepada bank untuk diserahakan kepada Grace, salah seorang nasabah bank Lippo cabang Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :

Pada bank Omega cabang Jakarta

Pada saat menerima amanat dan warkat dari Tyas, akan dibukukan sebagai berikut :

D : Giro - Rek. Tyas Rp. 50.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-

Pada bank Lippo cabang Jakarta

Pada saat menerima warkat setoran untuk menambah rekening Grace, dibukukan sbb. :

D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-

K : Giro - Rek. Grace Rp. 50.000.000,-

NERACA KLIRING

Pada akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.

Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalu mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebetan atau pengkreditan rekening giro pada B I dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah klring, maka kekalahan kliring diatas akan dibukukan sebagai berikut :

D : Kliring Rp. 80.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-

Dilihat dari sudut B I , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.




Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B I akan dibukukan sbb. :

D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-

K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-

K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-

Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve Reqiurement.

Bila suatu bank reserve requirement-nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh B I.

Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :

Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.

Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).

Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.

Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :

Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.

Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.

Read More......